Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Purwokerto terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Tindakan ini dilakukan setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama dua hari, terhitung sejak Minggu, 23 Agustus hingga Senin, 24 Agustus 2026.
"Sejak hari Minggu hingga hari ini, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Purwokerto. Pada hari Minggu kemarin, penyidik menggeledah enam rumah milik tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan hari ini di dua rumah dan satu kantor Rektorat Unsoed," kata Budi dalam keterangannya.
Dari operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik yang menguatkan indikasi praktik kecurangan dalam seleksi mahasiswa baru.
"Penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru," lanjutnya.
Surat edaran KPK
Menariknya, saat menggeledah kantor Rektorat Unsoed, tim penyidik turut menemukan Surat Edaran (SE) KPK yang sebenarnya memuat rekomendasi pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri. Surat tersebut sebelumnya diedarkan ke seluruh PTN, PTKIN, dan politeknik negeri untuk mendorong transparansi sistem seleksi.
"KPK senantiasa mendorong peningkatan aspek transparansi dari sejak awal hingga keseluruhan proses pada seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru," tegas Budi.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita guna mendalami konstruksi perkara dan peran para pihak yang terlibat. (Ajeng Putri Yuwono)