Jakarta: Perguruan tinggi kembali menjadi sorotan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed, Akhmad Sodiq. Dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru itupun memunculkan kembali persoalan serius mengenai integritas dan tata kelola pendidikan tinggi.
Kluster kasus korupsi
Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di
Unsoed ini terdapat 3 kluster yang menjadi perhatian. Yang pertama terkait dengan
pemerasan. Dimana pemerasan ini indikasinya adalah ketika sosok bernama Norman yang merupakan wakil rektor memerintahkan sejumlah perantara untuk bisa mematok harga sampai dengan Rp650 juta kepada orang tua yang anaknya ingin lolos seleksi jalur mandiri masuk ke dalam Fakultas Kedokteran
Yang kedua klusternya adalah berkaitan dengan gratifikasi atau penerimaan hadiah untuk bisa melakukan ataupun dengan maksud tertentu. Dugaan gratifikasi ini terjadi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2025-2026. Bahkan ada kode-kodenya, dimana kodenya ini diberikan oleh rektor Unsoed yang mengatakan jangan diminta di awal dan jika dikasih baru bilang terima kasih.
Artinya memang mereka ini berharap ada orang tua siswa yang mungkin tergiur dengan adanya isu bahwa bisa masuk FK kalau membayar sejumlah uang.
Kemudian kluster ketiga berkaitan dengan mahar. Dalam mahar ini tentunya ada juga beberapa klausulnya termasuk juga adanya indikasi tawar menawar. Dan jika dilihat lagi dari kasusnya ada pihak yang pengepul, dimana dalam proses tawar menawar ini pun nilainya fantastis mencapai Rp1,12 miliar.
Modus pemerasan
Modus yang digunakan adalah tarif ditawarkan bervariasi mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, bahkan parahnya ini juga melibatkan oknum guru SMA. Karena kan untuk dapat menuju ke jenjan perguruan tinggi ada guru SMA yang terkadang juga memberikan motivasi kepada siswa, tapi ini malah disalahgunakan oleh oknum guru SMA yang menghubungkan menuju ke tindakan korupsi ini
Menurut KPK, dari total kuota 245 mandiri, 73 di antaranya sengaja disiapkan untuk bisa ditransaksikan. Artinya sudah ada kuota tersendiri yang sudah direncanakan oleh para pelaku tersebut.
KPK tetapkan 6 tersangka
KPK juga menyebut sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan. Yang pertama Akhmad Sodi1 yang merupakan Rektor Unsoed. KPK menduga ia memberikan arahan dalam sejumlah rangkaian penerimaan uang .
Yang kedua Norman Arie Prayoga yang merupakan wakil rektor 3 Unsoed. Dia diduga terlibat dalam permintaan uang sebesar Rp650 juta. Sementara tersangka Eko Sumanto yang merupakan kepala bagian akademik Unsoed. Dia menjadi pihak yang melakukan negosiasi mahar dengan pengepul calon mahasiswa Pihak swasta ada 3, Dian, Adi, dan juga Muliono.
Keenamnya sudah ditahan oleh KPK, dimana penahanan awal dilakukan selama 20 hari terhitung dari 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026.
Terjadi di fakultas lain
Dugaan praktik serupa menurut KPK ternyata bukan hanya terjadi di FK. Penyidik juga menemukan ada beberapa fakultas lain yang terjadi indikasi transaksi penerimaan mahasiswa. Fakultas lain tersebut adalah Fakultas Perikanan dan Kelautan dan juga Fakultas Hukum. Ini merupakan fakultas favorit yang banyak peminatnya.
Tindakan Unsoed
Unsoed juga sudah melakukan sejumlah Tindakan. Mengutip pernyataan dari Edi Santoso, juru bicara Unsoed mengatakan, "Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua. Dan Unsoed sebagai lembaga memandang ini sebuah persoalan yang serius yang mencederai nilai-nilai integritas, nilai keadilan, dan kepercayaan publik yang selama ini dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang seharusnya berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik korupsi. Tentu ini menjadi pembelajaran dan perbaikan ke depan."