KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed Terkait Kasus Korupsi

22 August 2026 13:30

Jakarta: KPK resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya pada Sabtu dini hari. Penahanan dilakukan setelah keenamnya menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa seleksi jalur mandiri di Unsoed dikelola secara internal, termasuk untuk Fakultas Kedokteran. Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya pungutan liar di luar ketentuan resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Dalam salah satu konstruksi perkara, Wakil Rektor 3 Unsoed berinisial NAP diduga meminta uang sebesar Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Tindakan ini dilakukan atas sepengetahuan Rektor ASO melalui dua orang perantara dari pihak swasta, yaitu DMW dan AW.

Sementara itu pada proses penerimaan mahasiswa baru 2025 dan 2026, Rektor Unsoed ASO diduga memerintahkan keponakannya, MYN, untuk menerima gratifikasi dari pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa jalur mandiri. 

Meskipun orang tua calon mahasiswa telah memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang kepada kedua perantara, anak mereka justru dinyatakan tidak lolos seleksi.

"Namun demikian setelah uang tersebut diberikan kepada dua orang perantara tadi, DMW dan AW, anak-anak yang bersangkutan tadi, calon mahasiswa, justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu 22 Agustus 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung KPK.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X