Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
KPK: Rektor Unsoed Jalankan Praktik Korupsi Sejak 2025
Fachri Audhia Hafiez • 22 August 2026 02:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB). Dugaan kejahatan rasuah itu berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor dalam rentang waktu tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Taufik menjelaskan bahwa pada klaster pertama, Sodiq mengetahui dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo melalui dua perantara swasta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Untuk klaster kedua, Sodiq diduga memberikan instruksi langsung kepada keponakannya, MYN, saat proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 sedang berlangsung. Instruksi tersebut memuat sejumlah kalimat kode yang digunakan dalam transaksi dana.
“Sodiq memberikan perintah kepada MYN agar 'jangan diminta di awal', dan 'jika dikasih bilang terima kasih'. Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” ujar Taufik.

Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
Sementara pada klaster ketiga, Sodiq diketahui memberikan akses user ID miliknya kepada Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang melalui pengepul.
"Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user ID-nya agar ES memberikan persetujuan kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," tutur Taufik.
Pengungkapan rentetan klaster korupsi ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan enam orang tersangka, yakni Rektor Akhmad Sodiq, Warek Norman Arie Prayogo, Kabag Akademik ES, keponakan rektor MYN, serta dua pihak swasta berinisial DMW dan AW.