Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). ANTAR
Tersangka Penerimaan Maba Unsoed Juga Jual Kursi FPIK dan FH
Siti Yona Hukmana • 22 August 2026 06:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) turut melakukan "jual beli" kursi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) dan Fakultas Hukum (FH) jalur mandiri. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam rasuah ini.
"Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 22 Agustus 2026.
"Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen," kata Taufik.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026. Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK menetapkan Sodiq, Norman, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.