Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Kanim Jaksel
Achmad Zulfikar Fazli • 5 August 2026 16:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8.500 dolar Singapura dari ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko. Penemuan uang saat penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
“Kepala Kanim Jaksel,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang disita penyidik akan didalami untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh. Pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.
%20Silmy%20Karim%20(tengah)_%20Foto-%20ANTARA%20FOTO_Dhemas%20Reviyanto.jpg)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah). Foto- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang.
Ke-17 orang tersebut terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Para tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Tersangka diduga memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.