KPK Sita Dokumen dan Uang SGD8.500 di 2 Kantor Imigrasi terkait Kasus Silmy Karim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Sita Dokumen dan Uang SGD8.500 di 2 Kantor Imigrasi terkait Kasus Silmy Karim

Achmad Zulfikar Fazli • 5 August 2026 15:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim. Barang bukti itu diangkut usai menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026.

“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD8.500,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.

Budi mengatakan KPK akan mendalami barang bukti tersebut untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh. Pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Silmy Karim ini.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim. Dok. Antara

Pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang.

Ke-17 orang tersebut terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Para tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Tersangka diduga memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)