Pelaksana tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA/Rio Feisal)
KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus terkait Kasus Silmy Karim
Achmad Zulfikar Fazli • 4 August 2026 23:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim. Ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
“Jadi, ada dua tempat yang geledah hari ini,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026
Taufik mengatakan penggeledahan di dua kantor Imigrasi sudah selesai. Namun, dia belum bisa menyampaikan detail hasil penggeledahan tersebut.
“Nanti dengan jubir (juru bicara KPK Budi Prasetyo) ya detailnya,” kata Taufik.
%20Silmy%20Karim%20(tengah)%20berjalan%20dengan%20mengenakan%20rompi%20tahanan%20usai%20menjalani%20pemeriksaan%20di%20Gedung%20Merah%20Putih%20KPK%2C%20Jakarta%2C%20Kamis%20(4_6_2026)_%20ANTARA%20FOTO_Dhemas%20Reviyanto.jpg)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim. Dok. Antara
Pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang.
Ke-17 orang tersebut terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Para tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Tersangka diduga memperoleh keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.