Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Antara.
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Silmy Karim
Anggi Tondi Martaon • 4 August 2026 21:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus tersebut menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.
“Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 WIB atau habis magrib,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Taufik mengatakan hasil penggeledahan tersebut tidak dapat dia sampaikan pada saat ini. “Nanti akan ada update hasil-hasil penggeledahan yang disampaikan oleh jubir (juru bicara KPK Budi Prasetyo),” ujar Taufik.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
.jpg)
Eks Wakil Menteri Imipas sekaligs tersangka pemerasan izin tinggal WNA, Silmy Karim. Foto: Antara.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.