Kasus Silmy Karim, KPK Usut Penerimaan Uang Ronald Arman terkait Keimigrasian

Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Ronald Arman Abdullah (tengah). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Kasus Silmy Karim, KPK Usut Penerimaan Uang Ronald Arman terkait Keimigrasian

Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2026 17:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan uang Ronald Arman Abdullah (RAA), tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, terkait penindakan keimigrasian. Penerimaan itu diduga terjadi saat Ronald menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

"Tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Budi menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kanimsus Jakbar pada Rabu, 1 Juli 2026. Penyidik KPK juga mendalami penerimaan uang oleh delapan saksi.

"Para saksi juga dimintai keterangan mengenai uang-uang yang diduga diterima para pegawai saat periode kepemimpinan RAA," kata Budi.

Kedelapan saksi tersebut adalah DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS selaku Kepala Bidang, serta ZK, IRM, HSR, dan DAA selaku Kepala Seksi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang.

Ke-17 orang tersebut terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Para tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

(Achmad Zulfikar Fazli)