Penjaga Sekolah di Bintan Ditangkap, Peras Anak SD untuk Main Judol

Ilustrasi- Anak sekolah dasar (SD). ANTARA/Irfan

Penjaga Sekolah di Bintan Ditangkap, Peras Anak SD untuk Main Judol

Lukman Diah Sari • 28 July 2026 08:00

Bintan: Polisi menangkap seorang penjaga sekolah berinisial AS yang diduga melakukan pemerasan terhadap siswa SDN 001 Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Hasil pemerasan itu salah satunya digunakan untuk judi online (judol).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berusia antara 11 hingga 15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Polres Bintan, AKP Aang Setiawan, dalam keterangan pada Senin, 27 Juli 2026, melansir Antara.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aksi pemerasan yang dilakukan AS sejak 2023 hingga 2026. Jumlah uang yang didapatkan dari tiap anak bervariasi, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

"Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan," kata Aang.

Ilustrasi judi online (judol). Foto: Dok. Antara.

Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian dan berhasil menangkap pelaku AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar. Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Adapun akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujar Aang.

(Lukman Diah Sari)