Ilustrasi penyidik KPK. Foto- Medcom.id
Geledah Rumah Tersangka dan Kadis PUPR Sukoharjo, KPK Sita Dokumen
Achmad Zulfikar Fazli • 16 July 2026 19:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo. Penyitaan dokumen ini untuk melengkapi alat bukti terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani itu.
“Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PUPR Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Pada pekan ini, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus Etik Suryani. Sebanyak enam lokasi digeledah pada Selasa, 14 Juli 2026, terdiri atas rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
_%20ANTARA%20FOTO_Fakhri%20Hermansya.jpg)
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya
Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Etik Suryani diduga melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, Wardoyo Wijaya. Menurut KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, serta meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.
Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama 2021-2026, dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024.