KPK Geledah 9 Lokasi terkait Kasus Bupati Nonaktif Sukoharjo Etik Suryani

Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya

KPK Geledah 9 Lokasi terkait Kasus Bupati Nonaktif Sukoharjo Etik Suryani

Achmad Zulfikar Fazli • 15 July 2026 20:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani. Penggeledahan dilakukan selama dua hari.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada enam lokasi yang digeledah pada Selasa, 14 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Penyidik KPK juga menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo pada Rabu, 15 Juli 2026. Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus rasuah tersebut.

“Ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang, karena memang praktik yang dilakukan Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (organisasi perangkat daerah), dari dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaan dari Bupati,” ujar Budi.


Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya

KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Etik Suryani diduga melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, Wardoyo Wijaya. Menurut KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, serta meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.

Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama 2021-2026, dan Rp1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024.

(Achmad Zulfikar Fazli)