Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait OTT Bupati Sukoharjo. Foto: Metro TV.
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan 2 Anak Buahnya Tersangka Kasus Pemerasan
Gabriella Thesa Widiari • 11 July 2026 12:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukuharjo Etik Suryani sebagai tersangka dugaan kasus pemerasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain itu, dua anak buah Etik juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK kemudian menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga :
Pakai Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Ditahan KPK
Adapun dua anak buah Etik yang menjadi tersangka yaitu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko. Kemudian, Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 hurufe atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Bupati Sukuharjo Etik Suryani. Foto: Antara.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Soloraya pada Kamis, 9 Juli 2026. Operasi senyap dilakukan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dari kegiatan tersebut, 18 orang diamankan, termasuk Etik.
KPK juga mengamankan barang bukti dengan total Rp21,2 miliar yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, serta logam mulai 100 gram sebanyak 25 keping. Seluruhnya di dapat dari ruang kerja kepala BPKAD, brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan, serta dari sekretaris BPKAD.