Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalankan operasi tangkap tangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Hingga Juli 2026, puluhan OTT telah dilakukan dan sejumlah kepala daerah kembali terjerat kasus tindakan korupsi. Lalu bagaimana sebaran kasus, pola yang paling banyak ditemukan, serta apa yang menjadi tantangan dalam upaya pencegahannya.
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Hingga Juli 2026, KPK telah melakukan 17 operasi tangkap tangan. Dari jumlah ini ada 11
kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang diungkap ini didominasi oleh dugaan suap, gratifikasi, dan yang ketiga adalah fee proyek yang melibatkan penyelenggara pemerintah daerah.
Daerah yang terjaring OTT
OTT ini terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari Pelau Jawa hingga Pelau Sumatera. Dan kepala daerah yang terjaring ini berasal dari Kota Madiun, kemudian Kabupatan Pati, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, Muara Enim, Kuantan Singingi, Langkat, Sukoharjo, hingga kepada daerah yang terbaru yang ditangkap KPK adalah di Lombok Barat.
Sebaran ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Mayoritas OTT kepala daerah ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pemerintah, gratifikasi, pengaturan pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan kewenangan. Ini merupakan modus korupsi yang paling sering diungkap, yang kita sudah rangkum.
Modus korupsi yang paling sering diungkap
Setidaknya ada lima modus yang sering digunakan, pengaturan pengadaan barang dan jasa ini juga sering kita lihat, dan juga sering kita dapatkan yang terus berulang kali. Modus-modus ini juga terus berulang, dan menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola pemerintahan. Khususnya pada proses perizinan, pengadaan, dan pengelolaan anggaran daerah. Masih maraknya OTT terhadap kepala daerah ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum sepenuhnya efektif.
Mengapa OTT kepala daerah masih terjadi?
Ini yang menjadi alasan, mengapa kepala daerah terkait dengan korupsi masih saja terus terjadi. Pengawasan internal yang lemah, kemudian rendahnya integritas sebagai penyelenggaraan negara, dan tingginya bea politik, serta masih adanya celah dalam sistem pengadaan, dan perizinan menjadi faktor yang kerap disebut mendorong terjadinya tindak pidana korupsi. Dan terakhir, penindakan melalui OTT menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi.
Apa yang harus dibenahi?
Namun, upaya ini perlu diiringi dengan penguatan sistem pencegahan, peningkatan transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik, pelayanan, dan juga pengawasan internal yang lebih efektif, serta peningkataan hukum yang konsisten. Perbaikan tata kelola diharapkan ini dapat menekan peluang terjadinya korupsi di tingkat pemerintah daerah. (Redaksi Metro TV)