KPK Bawa 5 Koper dari Penggeledahan Kantor Bupati Lombok Barat

Tim KPK mengangkut salah satu koper diduga berisi dokumen usai menggeledah kantor Bupati Lombok Barat, NTB, Kamis (23/7/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

KPK Bawa 5 Koper dari Penggeledahan Kantor Bupati Lombok Barat

Whisnu Mardiansyah • 23 July 2026 15:14

Lombok Barat: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut sedikitnya lima koper diduga berisi dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Dari pantauan di Kantor Bupati Lombok Barat, aktivitas tim penyidik lembaga antirasuah mengangkut lima koper ke kendaraan minibus pada pukul 14.44 Wita.

Usai membawa seluruh dokumen dari penggeledahan di Kantor Bupati Lombok Barat, sebanyak delapan kendaraan minibus yang menjadi angkutan tim KPK bergerak ke dua lokasi.

Ada sebagian tim yang mengendarai lima minibus melanjutkan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Lombok Barat yang masih berada dalam kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Sedangkan sebagian tim penyidik KPK yang berada di tiga minibus bergerak ke pendopo Bupati Lombok Barat yang berada tepat di seberang kantor Bupati Lombok Barat.
 


Saat disinggung perihal kegiatan penggeledahan, tim KPK tidak memberikan keterangan. Begitu juga dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hingga kini, tim KPK terpantau masih melanjutkan giat penggeledahan pada dua lokasi tersebut.

Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap 19 orang dengan tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta. Dari tujuh orang tersebut, tiga orang di antaranya Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, dan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.


Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Selain tujuh orang dari Kabupaten Lombok Barat, KPK turut mengamankan satu orang bernama Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) di Jakarta.

Kemudian pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK mengumumkan secara resmi tiga di antaranya berstatus tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi.

(Whisnu M)