4 August 2026 11:02
Pemerintah Kota Bekasi resmi memproses dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap seorang supir truk di Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kasus ini mencuat setelah rekaman video dugaan pungli dengan nilai Rp1,7 juta viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membentuk tim pemeriksa internal yang melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim bertugas mendalami dugaan pelanggaran, memeriksa lima pegawai yang diduga terlibat, serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar rekomendasi kepada Wali Kota Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menentukan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, dugaan pungli oleh oknum aparat tidak boleh mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat baik melalui mekanisme internal maupun partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
"Ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota. Kita tunggu aja hasil dari tim internal untuk sanksinya," ujar Tri Adhianto dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 4 Agustus 2026.