Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Istimewa)
Petugas Dishub Kota Bekasi yang Pungli Rp1,7 Juta Diusulkan Dipecat
Antonio • 3 August 2026 21:33
Bekasi: Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, yang viral melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengemudi truk ditindak Pemkot Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan para petugas yang viral usai meminta uang sebesar Rp1,7 juta kepada pengendara itu telah diusulkan untuk dipecat.
“Hasilnya kan diusulkan untuk terkait pemutusan kerja. Hari ini tentu ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota di mana di dalamnya ada tim inspektorat dan juga BKPSDM,” kata Tri di Bekasi, Senin, 3 Agustus 2026.
“Nanti dari hasil itu, keluarnya seperti apa akan mengusulkan kepada pembina kepegawaian kepada pak wali kota. Jadi, kita tunggu aja hasil dari tim internal yang dilakukan,” ujar Tri.

(Viral oknum Dishub Kota Bekasi melakukan pungli. (tangkapan layar)
Disinggung mengenai peristiwa serupa yang terus berulang, Tri tidak membantahnya. Dia menyatakan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum.
“Kan kalau menurut saya bagian ini kan oknum, nah itu sepertinya pentingnya pengawasan, jadi saya kira ya semua lapisan kan perlu adanya pengawasan. Pengawasan itu tidak saja dilakukan secara internal, tetapi juga eksternal boleh,” kata Tri.
Tri berharap agar peristiwa serupa tidak lagi terulang. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat karakter para pegawai.