KPK Tangkap Rektor Peras Mahasiswa Jalur Mandiri

25 August 2026 00:53

Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang skandal besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodik, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025-2026.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta. Selain Rektor, Wakil Rektor III dan Kepala Bagian Akademik Unsoed juga terseret dalam pusaran kasus ini.

Tiga Kluster Modus Korupsi


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini terbagi dalam tiga kluster utama:
  • Penentuan Tarif di Awal: Pejabat kampus melalui pihak swasta meminta "mahar" bernilai fantastis. Salah satu temuan mencatat permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Ironisnya, meski uang telah diberikan, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus.
  • Gratifikasi Pasca-Kelulusan: Rektor diduga menginstruksikan staf untuk tidak meminta uang di awal, namun "terbuka" menerima pemberian sebagai tanda terima kasih setelah pengumuman kelulusan.
  • Negosiasi Melalui Pengepul: Adanya pihak swasta yang berperan sebagai pengepul untuk melakukan tawar-menawar harga kursi. Rektor bahkan diduga memberikan otorisasi user ID kepada pejabat akademik untuk meloloskan calon mahasiswa yang telah membayar.

“Penerimaan uang ini menggunakan layering melalui pihak swasta berinisial MYN, yang juga keponakan Rektor. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari program Top Issue Metro TV, Senin, 24 Agustus 2026.
 


Jalur Mandiri: Area Risiko Tinggi


Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema, menilai jalur mandiri telah menjadi komoditas karena minimnya transparansi dan besarnya kuota yang diberikan kepada universitas, yakni mencapai 50 persen.

"Sistem ini keliru. Ketika universitas diberi beban mencari dana sendiri (status BLU), beban itu dilemparkan ke mahasiswa melalui jalur mandiri. Tanpa transparansi passing grade, Rektor memiliki kekuasaan absolut untuk menentukan siapa yang lolos," kritik Doni.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyebut kasus ini sebagai bentuk maladministrasi berat di mana pejabat publik melampaui kewenangannya. "Ini adalah persoalan di hulu. Kami akan membuka kanal pengaduan nasional bagi korban yang merasa diperas dalam proses penerimaan mahasiswa," tegas Nuzran.

Tanggapan Pihak Kampus


Menanggapi kasus ini, Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menyatakan keprihatinan mendalam dan menyebut peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi institusi. Meski demikian, ia bersikeras bahwa praktik tersebut adalah tindakan oknum, bukan kegagalan sistem.

"Kami memiliki prosedur rapat kolektif untuk menentukan kelulusan. Namun, kami akan kooperatif dengan KPK dan melakukan evaluasi internal. Saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk memastikan kegiatan akademik tetap berjalan," jelas Edi.

Pengembangan ke TPPU


KPK menegaskan tidak akan berhenti pada pasal korupsi saja. Saat ini penyidik tengah mendalami adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian aset-aset pribadi menggunakan uang suap.

Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melakukan penggeledahan di delapan lokasi, termasuk gedung rektorat Unsoed dan rumah para tersangka di Purwokerto, guna melengkapi berkas penyidikan.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X