Plt Gubernur Riau Bantah Melaporkan Abdul Wahid ke KPK

7 November 2025 10:56

Pekanbaru: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Harianto membantah jika dirinya sebagai pelapor kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Dirinya mengaku tidak tahu-menahu terkait kasus pemerasan dan suap yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.

SF Harianto juga membantah informasi yang menyebut dirinya telah melaporkan kasus dugaan rasuah itu ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Dia juga membantah
dugaan adanya rivalitas antara dirinya dengan Abdul Wahid 

Sebagai informasi, SF Harianto menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau saat Abdul Wahid masih menjabat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuknya sebagai Plt saat Abdul Wahdi tersandung kasus pemerasan.
 



KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam keterangan resmi KPK, Abdul Wahid meminta anggaran Pemerintah Provinsi Riau dipotong untuknya sendiri. Permintaan itu diketahui saat penyelidik memeriksa Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda. Awalnya, Abdul Wahid akan diberikan 2,5 persen dari tambahan anggaran 2025.

“Yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, terjadi kenaikan Rp106 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)