Barang bukti terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI.
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2025 15:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp1,6 miliar atas operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Uang itu diduga untuk Gubernur Riau Abdul Wahid, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Tanak mengatakan, sebanyak Rp800 juta disita dari lima Kepala UPT Wilayah I-V yang sudah diperiksa KPK. Sementara itu, Rp800 juta sisanya didapat dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
“Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan USD3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ucap Tanak.
Tanak mengatakan, uang itu merupakan sisa yang diterima oleh Abdul Wahid. Total, Gubernur Riau itu sudah menerima uang
pemerasan yang disebut ‘jatah preman’ sebanyak tiga kali.
“Total penyerahan dari Juni sampai November 2025 mencapai Rp4,05 miliar,” ujar Tanak.
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI.
Uang itu merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut
‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.