Status Hukum KPK Jadi Penentu Nasib Gubernur Riau

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Status Hukum KPK Jadi Penentu Nasib Gubernur Riau

Devi Harahap • 5 November 2025 14:25

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pihaknya belum akan menonaktifkan Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penonaktifan baru bisa dilakukan usai KPK menetapkan status hukum kepada Abdul.

“Undang-undang sudah jelas. Kepala daerah baru bisa dinonaktifkan kalau ditahan. Kalau belum ditahan, maka tetap menjalankan tugas seperti biasa,” ujar Tito di Jakarta, seperti dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 5 November 2025.
 



Tito menjelaskan mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan kementeriannya tidak bisa mengambil keputusan administratif tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kalau nanti perkara berlanjut dan dia ditahan, Kemendagri akan menunjuk wakil gubernur sebagai pelaksana tugas. Plt ini akan tetap menjabat sampai proses hukum inkrah,” ujar Tito.

Tito mengatakan, jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewenangan untuk menetapkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif. “Nanti DPRD yang akan bersidang dan mengusulkan pengganti definitif setelah keputusan pengadilan final,” ucap Tito.

Mantan Kapolri itu memastikan bahwa roda pemerintahan di Riau tetap berjalan normal. Ia menilai, tidak ada gejolak berarti di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pasca OTT tersebut.

“Saya sudah memantau langsung. Situasi di Riau tetap kondusif, pelayanan publik berjalan baik,” ujar Tito.


Gubernur Riau Abdul Wahid sudah menggunakan rompi oranye. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Selain menyoroti aspek hukum, Tito juga mengingatkan pentingnya integritas kepala daerah dalam mengelola pemerintahan. Ia menilai, jabatan publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan bebas dari kepentingan pribadi.

“Seorang kepala daerah harus bisa menahan diri dari godaan dalam mengelola keuangan negara. Itulah mengapa pendidikan karakter dan etika pemerintahan, seperti yang diajarkan di Lemhannas, sangat penting,” tutur Tito.

Sebelumnya, KPK melakukan menangkap sepuluh orang di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun, KPK belum mengumumkan status hukum Abdul Wahid dan sejumlah pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)