Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jawa Timur (Jatim), pada, Selasa, 11 November 2025. Sejumlah uang disita penyidik.
Uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di Ponorogo. KPK akan menjadikan uang itu sebagai barang bukti untuk menyelesaikan berkas perkara.
Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ponorogo pada Selasa malam. Barang yang disita akan dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
Penyelidikan tersebut juga berlanjut di sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di
Ponorogo, di antaranya Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), dan Rumah ELW.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (
OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG) menyandang status tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.
Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)