KPK Sita Uang Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sita Uang Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2025 06:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo pada Selasa, 11 November 2025. Sejumlah uang disita penyidik.

“Di Rumah Dinas BUpati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.

Uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di Ponorogo. KPK akan menjadikan uang itu sebagai barang bukti untuk menyelesaikan berkas perkara.

“Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.

Baca juga: KPK Ungkap Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 miliar dari 3 Klaster Kasus

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG) menyandang status tersangka.

KPK menetapkan empat tersangka atas OTT di Ponorogo, di antaranya Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.

Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.

“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.

Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)