Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, di antaranya Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco. Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 November 2025 08:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), secara keseluruhan menerima uang Rp2,6 miliar dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi. Klaster tersebut terdiri atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sugiri Sancoko dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan menerima hingga Rp900 juta dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 9 November 2025.
Kemudian pada 7 November 2025, Yunus Mahatma memberikan Rp500 juta kepada Sugiri Sancoko melalui kerabatnya yang berinisial NNK.
Dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, Asep mengatakan Sugiri Sancoko menerima uang sebesar Rp1,4 miliar.
“Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee (biaya) proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” kata dia.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko melalui ajudan berinisial SGH, dan adik kandungnya berinisial ELW.
Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri Sancoko.
“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek di RSUD |
.jpeg)