Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Wagub Babel Kembali Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Wagub Babel Kembali Diperiksa Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 14 November 2025 06:30

Jakarta: Bareskrim Polri dikabarkan telah menaikkan perkara dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ke proses penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin.

Dengan naiknya perkara ke penyidikan, Hellyana langsung diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis, 13 November 2025. Meski demikian, Zainul menyebut status hukum kliennya masih saksi.

"Klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata Zainul Arifin saat dikonfirmasi, Jumat, 14 November 2025.

Hellyana pun dikabarkan sudah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sementara itu, kuasa hukum pelapor Herdika Sukma Negara mengapresiasi langkah cepat penyidik Bareskrim Polri untuk menaikkan perkara tersebut ke penyidikan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tak Tahan Roy Suryo Usai Diperiksa

"Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap," kata Herdika saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara melaporkan Wagub Babel Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu. Mereka menyerahkan alat bukti tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa Hellyana masuk Universitas Azzahra Tahun 2013.

Ilustrasi ijazah. Foto: MI/Agus.

Kemudian, fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Hellyana dengan menampilkan gelar SH.

“Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” ujar Herdika di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Laporan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 21 Juli 2025.

Wagub Babel dipersangkakann Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)