Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 November 2025 08:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 November 2025.
Budi enggan memerinci dokumen anggaran yang disita penyidik. KPK turut memeriksa sejumlah pejabat di Pemprov Riau setelah melakukan penggeledahan.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," ucap Budi.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
| Baca juga: Editorial MI: Lingkaran Setan Korupsi Daerah |
.jpg)