KPK Temukan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Suap di Ponorogo

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Temukan Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Suap di Ponorogo

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2025 06:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, pengadaan proyek, serta gratifikasi di Ponorogo, pada Selasa, 11 November 2025. Sejumlah bukti baru ditemukan penyidik.

“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 November 2025.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BPKSDM, serta rumah ELW. Barang yang disita akan dipakai untuk kebutuhan pemberkasan perkara.

“Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan, dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti, sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ucap Budi.

Baca juga: KPK Sita Uang Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG) menyandang status tersangka.

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.

Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.

“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.

Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)