KPK Sesalkan Raja Juli Tak Segera Lapor Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing

9 July 2026 22:20

Teka-teki amplop misterius pemberian Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya terjawab. KPK mengungkapkan berdasarkan pengakuan Bupati Amby, amplop putih tersebut berisi uang dolar Singapura yang diambil dari pungutan 914 anggota Koperasi Unit Desa, yakni para petani. Diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa pejabat negara atau ASN wajib melaporkan gratifikasi langsung ke KPK, bukan mengembalikan kepada si pemberi. KPK telah mempermudah akses melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. KPK bahkan membuat aplikasi online GOL agar pejabat tak perlu repot pergi ke gedung KPK.
 



“Tanggal 2 Juni itu, ketika Pak Menteri mengetahui adanya pemberian amplop berisi uang dari Pak Bupati, seyogianya ditolak di awal. Tidak perlu ada proses penerimaan. Ya, itu lebih baik, gitu ya. Tapi ketika sudah diterima kemudian dilaporkan penolakan, itu juga semestinya amplop itu juga dikirimkan ke KPK atas uang yang diterima oleh Pak Menteri tersebut. Sehingga dalam proses analisisnya juga menjadi utuh,” kata Budi dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 9 Juli 2026. 

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengingatkan bahwa dugaan gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tipikor. Meski menghormati asas praduga tak bersalah, Firman menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.

"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” kata Firman dalam kutipan dari program Primetime News Metro TV, Kamis, 9 Juli 2026.

Sementara bagi Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainur Rohman, KPK perlu menggali apakah terdapat kesepakatan sebelum amplop itu ditinggalkan dalam pertemuan. Tak cukup hanya mengandalkan pengakuan pihak yang terlibat, KPK perlu menelusuri jejak komunikasi digital maupun rekaman CCTV untuk merekonstruksi peristiwa tersebut sebelum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran hukum.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X