21 July 2026 23:08
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan status hukum ini dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD (Sudirman) selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG (Alvonsus Gani) selaku pihak swasta atau Direktur PT MSI,” ujar pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Taufik menjelaskan Lalu Ahmad bersama Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan serta praktik penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Sementara itu, Alvonsus Gani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.