Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal
KPK Ungkap Aliran Uang Rp12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Gabriella Thesa Widiari • 21 July 2026 20:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombak Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi. Uang itu diduga berasal dari suap dan permainan proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penerimaan uang tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian, Rp1,6 miliar dalam bentuk suap usai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument sebagai pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa tenggara Barat (NTB).
“Uang-uang yang diterima dari hasil proyek tersebut yang sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar total Rp10,8 miliar,” kata Taufik, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan mulanya Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD). Supaya Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Selanjutnya, Sudirman melakukan praktik ‘pinjam bendera’ agar perusahaannya, CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Taufik mengatakan Sudirman memenangkan empat proyek melalui proses tender, serta 28 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung. Total nilai proyek-proyek tersebut mencapai Rp17,9 miliar.
“Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee sebesar tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam benderanya, dan mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek tadi sebesar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan di CV DKK,” kata Taufik.
Selain itu, Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi menerima sejumlah uang dari pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lombok Barat, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat sebesar Rp31,1 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein. Foto: Antara/Rio Feisal.
Uang Rp31,1 miliar tersebut bila dijumlahkan dengan penerimaan Rp10,6 miliar, total yang diterima Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi menjadi Rp41,7 miliar. Kemudian, Bupati Lombak Barat menerima Rp10,8 miliar.
Dugaan suap Rp1,6 miliar juga diterima Ahmad Zaini dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG).
Taufik mengatakan dugaan suap tersebut berupa barang, fasilitas, hingga uang tunai. Suap itu diterima Ahmad Zaini seusai perusahaan Alvonsus Gani memenangkan proyek dengan total nilai mencapai Rp27,1 miliar selama 2024-2026.
KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan kepentingan. Kemudian, menetapkan keduanya beserta Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.