20 December 2022 19:17
Ahli digital forensik dihadirkan sebagai saksi di PN Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (20/12/2022) siang. Hakim mencurigai adanya rekaman CCTV yang hilang lantaran ahli mengaku hanya mendapatkan dua titik dari total 53 titik CCTV.
“Ada kemungkinan rekaman lantai dua dan tiga tercecer ya,” ungkap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Ahli menyebut, hanya terdapat dua titik yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Puslabfor. Ahli juga menerima rekaman tersebut dalam bentuk flashdisk.
“Kami menerima hanya Flashdisk saja,” ujar Saksi Ahli Heri priyanto.
Saat membahas aktivitas di rumah Saguling, terdapat dua titik CCTV yang diputarkan yakni di garasi rumah dan bagian dalam rumah yang menyorot lift. Dalam perkara tersebut, tidak ada alat bukti rekaman CCTV yang dapat menunjukkan aktivitas di lantai dua dan tiga rumah Saguling.