- UNION BERLIN PERPANJANG KONTRAK CHRISTOPHER TRIMMEL HINGGA 2024
- NAPOLI KOKOHKAN POSISI DI PUNCAK KLASEMEN SERIE A USAI KALAHKAN SAMPDORIA
- KPK PERTIMBANGKAN STATUS PENCEGAHAN UNTUK DITO MAHENDRA
- KEPOLISIAN JERMAN TANGKAP PRIA IRAN YANG DIDUGA RENCANAKAN SERANGAN BERBAHAYA
- RUSIA KLAIM BUNUH 600 TENTARA UKRAINA DALAM SERANGAN RUDAL KE SEBUAH BARAK DI KYIV
- MANCHESTER CITY SINGKIRKAN CHELSEA DARI PIALA FA
- KPK ENDUS POTENSI MARK UP DALAM PEMBIAYAAN HAJI
- JOE BIDEN KECAM PENYERBUAN MASSA BOLSONARO KE GEDUNG KONGRES BRASIL
- MIGRANT WATCH HARAPKAN PERTEMUAN JOKOWI-ANWAR IBRAHIM DAPAT MENYELESAIKAN MASALAH PUNGLI KE PMI
- PRESIDEN JOKOWI SAMBUT KUNJUNGAN PM MALAYSIA ANWAR IBRAHIM DI ISTANA BOGOR
Putri Candrawathi Bacakan Nota Pembelaan (11)
Breaking News • 4 days ago • Brigadir JTerdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada persidangan Rabu (25/1/2023). Pada awal pembelaan, Putri menyebut dirinya menjadi sosok perempuan yang tersakiti atas hujatan dan tuduhan yang tidak pernah Ia lakukan.
"Dari balik jeruji ini di rumah tahanan Kejaksaan Agung, dengan tertatih-tatih mengumpulkan energi yang tersisa, saya tuliskan sebuah surat untuk siapa pun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati. Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri mengungkap bahwa berupaya menulis pembelaan dalam kondisi tersebut. Seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya. Putri menyebut, kondisi yang dialaminya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada.
Diketahui, Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.