Komisi III DPR Hormati Putusan MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Komisi III DPR Hormati Putusan MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo

Fachri Audhia Hafiez • 8 August 2023 21:49

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup. Habiburokhman menilai ada pertimbangan hakim sehingga meringankan hukuman tersebut.

"Pasti beliau (hakim) punya pertimbangan hukum yang matang berdasarkan fakta fakta yang muncul dalam persidangan," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan hakim sejatinya bisa menilai tepat atau tidaknya penerapan hukum oleh majelis hakim sebelumnya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Menurut Habiburokhman, setiap putusan pengadilan harus dihormati.

"Iya kami menghormati vonis majelis hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi ini," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati tetapi dipenjara seumur hidup.

Majelis kasasi menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.

"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.

Hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.

Lalu, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, kini hanya menjalani vonis penjara selama 10 tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya menjadi 10 tahun dari sebelumnya selama 20 tahun bui.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)