NEWSTICKER

Tag Result: ferdy sambo tersangka

Gara-gara Wawancara di TV, Status Perlindungan Richard Eliezer Dicabut

Gara-gara Wawancara di TV, Status Perlindungan Richard Eliezer Dicabut

Breaking News • 16 days ago brigadir jferdy sambo

LPSK mencabut status perlindungan justice collaborator terhadap Richard Eliezer (RE) alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan dilakukan usai Richard melakukan wawancara eksklusif di salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK. 

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023). 

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. 

LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada stasiun televisi yang melakukan wawancara terhadap Richard. LPSK juga meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan. Namun, wawancara tetap ditayangkan pukul 20.30 WIB, Kamis (9/3/2023). 

LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer. Namun, pencabutan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard sebagai justice collaborator

Status perlindungan diterima Richard pada 15 Agustus 2022 dan telah diperpanjang pada 16 Februari 2023 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023. Richard mendapatkan lima perjanjian perlindungan, yakni perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial. 

Berkas Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Berkas Banding Ferdy Sambo Cs Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selamat Pagi Indonesia • 18 days ago ferdy sambo

Berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sedang ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ada empat berkas yang masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Maruf. Berkas permohonan banding Ferdy Sambo telah teregister oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso. 

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 pengadilan tinggi memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk memutuskan suatu perkara terhitung sejak perkara mulai teregister dan terdaftar.

Untuk perkara Ferdy Sambo, pengadilan tinggi DKI Jakarta menjadwalkan putusan banding dibacakan secara terbuka untuk umum pada 12 April 2023.

Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Editorial MI Video • 27 days ago ferdy sambo

Keenam anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai disidang. Seluruhnya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, kecuali Hendra Kurniawan. 

Mantan Pejabat Sementara Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Chuck Putranto, divonis satu tahun penjara atau setahun lebih ringan dari tuntutan. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum, Irfan Widyanto, divonis 10 bulan dari semula dituntut satu tahun penjara. 

Sejurus dengan Irfan, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKB Arif Rachman Arifin juga mendapat vonis 10 bulan penjara dari semula dituntut satu tahun. Kemudian, mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo, yang dituntut dua tahun penjara, juga divonis satu tahun. Terakhir, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atau lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. 

Adapun Hendra, yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, divonis sesuai tuntutan jaksa, yakni penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta. Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mantan brigjen itu dinilai tidak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. 

Kita mengapresiasi vonis hakim karena peran Hendra memang krusial dalam memuluskan iktikad jahat Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu divonis mati. Hendra berperan besar dalam komando penggantian DVR kamera CCTV yang menjadi bukti skenario busuk Sambo. 

Meski mengetahui fakta yang ada pada CCTV berbeda dengan pernyataan Sambo, ia tutup mata. Bukan saja mematikan instingnya, Hendra melupakan kewajibannya sebagai penegak hukum. 

Padahal sebagai orang pertama yang mengetahui kejadian penembakan dari Sambo, ia memiliki banyak kesempatan untuk meng-crosscheck fakta. Dengan kewenangannya pula sebagai perwira tinggi, Hendra memiliki banyak sumber daya untuk bisa mencegah terseretnya puluhan polisi di kasus ini. Total ada 35 polisi terduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut. 

Akibat jenderal-jenderal keledai inilah reformasi sulit dijalankan. Perubahan sekadar lip service karena tidak benar-benar ada sosok yang berani melawan penyelewengan. Kita tentu tidak naif bahwa para jenderal keledai ini juga tumbuh akibat budaya geng yang sudah tercium lama di korps tersebut. 

Kesetiaan bukan hanya karena lamanya masa tugas, tetapi disuburkan pula dengan aliran dana. Dalam kedekatan Sambo dan Hendra sendiri, kedua pati ini diketahui sama-sama memiliki gaya hidup mewah. 

Bahkan, untuk mengantarkan jenazah Brigadir Yosua pun, Hendra begitu mudahnya menyewa jet pribadi dengan ongkos Rp300 juta. Sebab itu, persidangan obstruction of justice atas kasus pembunuhan ini adalah pelajaran mahal bagi setiap rantai di Korps Bhayangkara. Setiap anggota kepolisian harus menjunjung integritasnya terhadap hukum. 

Mereka yang melanggar harus dihukum seberatnya, baik secara etik maupun dituntut secara pidana. Lebih jauh, kasus obstrustion of justice ini juga menjadi peringatan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para prajurit hingga jenderal keledai sangat mungkin masih banyak bercokol di institusinya. 

Tekadnya untuk melahirkan Polri yang presisi hanya bisa benar-benar berhasil dengan membersihkan mental bobrok itu. Ketegasan Listyo pada kasus Sambo dan seluruh yang terlibat adalah langkah awal yang harus dipertahankan.

Bedah Editorial MI: Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Bedah Editorial MI: Jenderal Lancung Korps Bhayangkara

Editorial MI Video • 27 days ago ferdy sambobrigadir j

Keenam anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai disidang. Seluruhnya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, kecuali Hendra Kurniawan. 

Mantan Pejabat Sementara Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Chuck Putranto, divonis satu tahun penjara atau setahun lebih ringan dari tuntutan. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum, Irfan Widyanto, divonis 10 bulan dari semula dituntut satu tahun penjara. 

Sejurus dengan Irfan, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKB Arif Rachman Arifin juga mendapat vonis 10 bulan penjara dari semula dituntut satu tahun. Kemudian, mantan Kasubbagriksa Baggak Erika Rowabprof Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo, yang dituntut dua tahun penjara, juga divonis satu tahun. Terakhir, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atau lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. 

Adapun Hendra, yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, divonis sesuai tuntutan jaksa, yakni penjara tiga tahun dan denda Rp20 juta. Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mantan brigjen itu dinilai tidak menyesal dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian. 

Kita mengapresiasi vonis hakim karena peran Hendra memang krusial dalam memuluskan iktikad jahat Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu divonis mati. Hendra berperan besar dalam komando penggantian DVR kamera CCTV yang menjadi bukti skenario busuk Sambo. 

Meski mengetahui fakta yang ada pada CCTV berbeda dengan pernyataan Sambo, ia tutup mata. Bukan saja mematikan instingnya, Hendra melupakan kewajibannya sebagai penegak hukum. 

Padahal sebagai orang pertama yang mengetahui kejadian penembakan dari Sambo, ia memiliki banyak kesempatan untuk meng-crosscheck fakta. Dengan kewenangannya pula sebagai perwira tinggi, Hendra memiliki banyak sumber daya untuk bisa mencegah terseretnya puluhan polisi di kasus ini. Total ada 35 polisi terduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut. 

Tentu saja, setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab masing-masing. Namun, ketika seorang jenderal memilih sama tunduknya seperti prajurit rendah, maka inilah petaka Korps Bhayangkara. 

Akibat jenderal-jenderal keledai inilah reformasi sulit dijalankan. Perubahan sekadar lip service karena tidak benar-benar ada sosok yang berani melawan penyelewengan. Kita tentu tidak naif bahwa para jenderal keledai ini juga tumbuh akibat budaya geng yang sudah tercium lama di korps tersebut. 

Kesetiaan bukan hanya karena lamanya masa tugas, tetapi disuburkan pula dengan aliran dana. Dalam kedekatan Sambo dan Hendra sendiri, kedua pati ini diketahui sama-sama memiliki gaya hidup mewah. 

Bahkan, untuk mengantarkan jenazah Brigadir Yosua pun, Hendra begitu mudahnya menyewa jet pribadi dengan ongkos Rp300 juta. Sebab itu, persidangan obstruction of justice atas kasus pembunuhan ini adalah pelajaran mahal bagi setiap rantai di Korps Bhayangkara. Setiap anggota kepolisian harus menjunjung integritasnya terhadap hukum. 

Mereka yang melanggar harus dihukum seberatnya, baik secara etik maupun dituntut secara pidana. Lebih jauh, kasus obstrustion of justice ini juga menjadi peringatan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para prajurit hingga jenderal keledai sangat mungkin masih banyak bercokol di institusinya. 

Tekadnya untuk melahirkan Polri yang presisi hanya bisa benar-benar berhasil dengan membersihkan mental bobrok itu. Ketegasan Listyo pada kasus Sambo dan seluruh yang terlibat adalah langkah awal yang harus dipertahankan.

Terbukti Ganti DVR CCTV,  Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Terbukti Ganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Metro Hari Ini • 1 month ago brigadir jferdy sambo

Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Hakim menyebut Irfan terbukti secara sah merusak sistem elektronik atau mengganti DVR CCTV.

Terdapat hal yang memberatkan Irfan Widyanto, salah satunya yakni terpidana merupakan anggota kepolisian. Sehingga menurut hakim, Irfan memiliki intuisi dan menilai serta mencerna dampak yang akan muncul dengan tindakannya tersebut.

Namun hakim juga menyebutkan lima hal yang meringankan untuk Irfan, yakni mengabdi kepada Polri cukup lama, menerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik di angkatannya, sopan, berusia muda, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Dengan divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto dan tim kuasa hukumnya masih menimbang untuk melakukan banding. Namun ia masih berharap masih bisa kembali bertugas di institusi Polri.

Pakar: Vonis Chuck, Baiquni dan Irfan Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan

Pakar: Vonis Chuck, Baiquni dan Irfan Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan

Breaking News • 1 month ago ferdy sambo

Majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara untuk Arif Rachman Arifin, salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Putusan tersebut menuai berbagai respon dari masyarakat.

Menurut pakar hukum pidana Herry Firmansyah, untuk terdakwa yang akan divonis hari ini, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo memiliki kemungkinan diberikan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. 

"Masih ada kemungkinan vonis yang diterima terdakwa oleh hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa," ujar Herry dalam Breaking News Metro TV, Jumat (24/2/2023).

Senada dengan Herry Firmansyah, kuasa hukum Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih meyakini kliennya akan dituntut lebih ringan. Selain unsur yang dilakukan Baiquni tidak ada dalam pasal 32, Baiquni juga membantu dalam pengungkapan kasus.

"Perbuatan yang dilakukan Baiquni atas pasal yang didakwakan jaksa itu tidak ada dalam pasal 32. Selain itu perbuatan yang dilakukan Baiquni dengan melakukan back up video akhirnya  membuka kotak pandora yang memperlihatkan Ferdy Sambo datang di tempat kejadian ketika Yosua (Brigadir J) masih hidup," jelas Junaedi.

Bahkan, Junaedi menyebut, jika unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap kliennya tidak terpenuhi, kliennya harus dibebaskan.

Akhir Miris Sekutu Sambo (6)

Akhir Miris Sekutu Sambo (6)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (5)

Akhir Miris Sekutu Sambo (5)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (4)

Akhir Miris Sekutu Sambo (4)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (3)

Akhir Miris Sekutu Sambo (3)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (2)

Akhir Miris Sekutu Sambo (2)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Akhir Miris Sekutu Sambo (1)

Akhir Miris Sekutu Sambo (1)

Kontroversi • 1 month ago Ferdy SamboBrigadir J

Setelah kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman. kini giliran para anggota polisi yang terseret kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto yang menjalani sidang putusan. 

Sebelumnya, mereka telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan paling tinggi 3 tahun penjara. Jaksa pun menolak seluruh pledoi terdakwa.

Akankah putusan hakim mewakili rasa keadilan? Evaluasi seperti apa yang seharusnya dilakukan institusi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan puluhan anggotanya?

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (2)

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (2)

Special Report • 1 month ago brigadir jferdy sambo

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka. 

Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (1)

Nasib Anak saat Sambo Divonis Mati (1)

Special Report • 1 month ago brigadir jferdy sambo

Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Mau tidak mau, hukuman mereka akan berimbas kepada empat anak mereka. 

Bisakah anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi vonis kedua orang tua mereka?

Propam Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer

Propam Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer

Metro Siang • 1 month ago brigadir jferdy sambo

Propam Polri sedang menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. Kembali tidaknya Eliezer ke Korps Bhayangkara tergantung pada putusan hakim etik. 
 
Dalam sidang kode etik , Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kemungkinan menghadirkan pihak luar atau pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) supaya sidang betul-betul transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. 
 
Kadiv Propam Irjen Polisi Syahardiantono sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E. Hakim kode etik akan mempertimbangkan berbagai hal dalam menyidang Eliezer salah satunya status justice collaborator

Eliezer berpeluang kembali ke Polri namun keputusan final akan disampaikan usai menjalani sidang kode etik. Kembali tidaknya Eliezer ke Korps Bhayangkara tergantung pada putusan hakim kode etik Polri.

Pakar: Pengacara Bakal Beberkan Jasa Sambo di Sidang Pledoi

Pakar: Pengacara Bakal Beberkan Jasa Sambo di Sidang Pledoi

Metro Hari Ini • 2 months ago ferdy sambo

Pakar hukum pidana Jamin Ginting memprediksi langkah pengacara Sambo akan lebih banyak mengedepankan prestasi kerja Sambo sebagai Perwira Tinggi Polri dalam penyusunan nota pembelaan (Pledoi) Sambo yang dilaksanakan Selasa (24/1/2023) besok.

"Pengacara Sambo akan berusaha mengatakan jika Sambo sudah banyak melakukan tugas kenegaraan terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus besar sehingga patut mendapatkan penghargaan," ujar Jamin Ginting. 

Jamin Ginting menambahkan, hal tersebut dilakukan pengacara Sambo agar Hakim mengurangi masa hukuman Sambo yang terjerat dalam pasal pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.

Polemik Kasus Sambo di Mata Netizen, Analis: Didominasi Sentimen Negatif

Polemik Kasus Sambo di Mata Netizen, Analis: Didominasi Sentimen Negatif

Primetime News • 2 months ago ferdy sambo

Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi buah bibir warganet di sosial media Twitter. Namun secara umum, sentimen negatif terlihat didominasi oleh Ferdy Sambo dibandingkan Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer. 

"Saya ambil data ini dari Sambo saja, karena perbincangan tentang Putri dan Bharada E itu saya kira sudah terwakili dengan perbincangan terhadap Sambo," kata Lead Analyst Drone Emprit, Rizal Nova Muhajid dalam Primetime News Metro TV, Jumat (20/1/2023).

Menurut Rizal Nova jika dilihat trennya, pembicaraan tentang Ferdy Sambo selalu konsisten tinggi dari awal hingga akhir pekan, kecuali pembacaan tuntutan.

"Tren yang tinggi tersebut karena sebagian besar publik mengamplifikasi pemberitaan tentang pembacaan tuntutan itu. Saya kira mereka tidak memberikan semacam penilaian positif atau negatif. Masyarakat hanya mengangkat isu ini meminta publik lainnya untuk bisa aware," jelasnya. 

Penetapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi tersangka, menarik perhatian warganet Twitter selama tiga bulan, mulai Agustus-Oktober 2022. Namun, perbincangan publik soal kasus Ferdy Sambo menurun mulai November 2022 hingga pembacaan tuntutan jaksa.

Arif Rachman Menceritakan Sambo Marah saat Timsus Olah TKP di Duren Tiga

Arif Rachman Menceritakan Sambo Marah saat Timsus Olah TKP di Duren Tiga

Headline News • 2 months ago ferdy sambo

Arif Rahman Arifin menceritakan Ferdy Sambo marah ketika Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan olah TKP di rumah dinas Duren Tiga. Olah TKP dilakukan empat hari pasca pembunuhan Brigadir J tanpa seizin Ferdy Sambo. 

"Kurang lebih 20.30 WIB Pak Kaba (Kabareskrim) dengan rombongan keluar. Kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam," kata Arif Rachman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Arif mengatakan, ketika Timsus Polri sedang melakukan olah TKP, Arif ditelepon oleh Hendra Kurniawan yang sedang berada di Jambi. Dalam telepon tersebut, Arif mengaku, suara Hendra terdengar emosi.

"Kemudian tidak beberapa lama Pak Hendra menelepon kami" ujarnya.

"Posisi Hendra di Jambi ya?" tanya hakim.

"Ya di Jambi," jawab Arif.

Arif menjelaskan percakapannya dengan Hendra Kurniawan. Ia memberi tahu bahwa ada TKP di rumah dinas Duren Tiga. 

Hendra: Kamu lihat siapa yang mimpin?

Arif: Siap

Hendra: Loh siapa apa?

Arif: Siap tidak tahu

Lalu Hendra bertanya dengan nada kesal mengapa Arif tidak tahu siapa yang berada di TKP. Arif menjawab bahwa dirinya hanya di luar TKP. 

"Akhirnya saya berusaha ke dalam, saya lihat yang sedang olah TKP di dalam sepertinya orang dari Puslabfor karena sedang memasang benang," sambungnya.

"Itu yang ditanyakan ya? Kabareskrim langsung yang menurunkan?," tanya hakim memastikan.

"Kabareskrim langsung, olah TKP," jawab Arif.

Tak lama setelah itu, Arif mengatakan Sambo juga sempat menghubungi Arif. Pada saat itu, Arif mengatakan Sambo marah kepada Arif, karena rumah dinasnya dilakukan olah TKP tanpa seizin dirinya.

"Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon. Pak Ferdy Sambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya disitu. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?'. Setelahnya, saya cuma siap siap saja," kata Arif.

Dalam sidang perkara ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. 

Arif Rachman Takut Anak dan Istrinya Jadi Sasaran Ancaman Ferdy Sambo

Arif Rachman Takut Anak dan Istrinya Jadi Sasaran Ancaman Ferdy Sambo

Headline News • 2 months ago ferdy sambo

Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin menangis di ruang sidang saat diperiksa sebagai terdakwa. Arif Rachman Arifin sempat menceritakan bagaimana ketakutan istrinya menjadi sasaran Ferdy Sambo, karena dirinya sudah membuka seterang-terangnya soal upaya perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan.

"Rasa takut itu besar yang mulia. Kemarin ketika saya ceritakan beda dengan pak FS aja terus terang saya takut, istri saya sempat bilang ingat pak anak-anak, bayangkan ajudan aja bisa dibunuh. Gimana saya gak kepikiran," kata Arif sambil menangis di sidang kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Ketakutan sang istri muncul saat melihat Arif memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo di persidangan. Ia mengaku takut jika anak dan istrinya jadi sasaran Ferdy Sambo setelah Arif membantah keinginan Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan palsu.

Kuasa Hukum Richard Eliezer Sambut Baik Kunjungan Hakim ke Duren Tiga

Kuasa Hukum Richard Eliezer Sambut Baik Kunjungan Hakim ke Duren Tiga

Kontroversi • 3 months ago Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy mengatakan, kunjungan hakim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J merupakan hal yang baik.

"Kalau kami melihat hakim datang ke TKP itu merupakan hal yang baik karena untuk memverifikasi keterangan Richard Eliezer," ujar Ronny dalam Kontroversi, Metro TV, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, Ia menduga bahwa rekaman CCTV yang diberikan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu tidak lengkap. Karena pihaknya ketika bersama hakim mengunjungi Rumah Saguling melihat bahwa di setiap sudut rumah terdapat CCTV.

"Soal CCTV di Rumah Saguling perlu kita ketahui bahwa fakta persidangan, CCTV yang diserahkan di persidangan melalui flashdisk itu hanya di lantai satu. Jadi, kami menduga bahwa CCTV tidak lengkap. Karena faktanya di Rumah Saguling kita melihat bahwa di setiap sudut rumah ada CCTV," tambahnya. 

Ronny Talapessy berharap Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dapat menunjukkan CCTV di lantai dua dan tiga agar perkara ini menjadi jelas. 

Debat Kubu Sambo-Eliezer soal Perintah Jabatan

Debat Kubu Sambo-Eliezer soal Perintah Jabatan

Kontroversi • 3 months ago Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan tindakan kliennya merupakan tindakan dari perintah jabatan.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah. Febri mengatakan, hal tersebut tidak bisa dikatakan perintah jabatan karena Richard hanya seorang driver.

"Tugas Richard itu bukan body guard atau sebagai macamnya. Tugas Richard itu driver. Jadi, jika dihubungkan dengan tugas dan perintah jabatan dia, bagaimana mungkin bisa dikatakan itu sebagai perintah jabatan," ujar Febri dalam Kontroversi, Metro TV, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Albert Aries menjelaskan perintah jabatan secara hukum sudah dijelaskan pada putusan Mahkamah Agung 2007. 

"Menurut putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2007, meski tidak ada hubungan langsung degan pasal 51, itu sudah memberikan penegasan siapa yang dimaksud kuasa berwenang. Kuasa berwenang itu konteksnya adalah jika dia secara de facto dan de jure memiliki hirarki, chain of command, pengendalian sedemiakian rupa seperti yang ada di kemiliteran maupun kepolisian," jelas Albert.

Memasuki Akhir Masa Persidangan, Kasus Ferdy Sambo Masih Gelap

Memasuki Akhir Masa Persidangan, Kasus Ferdy Sambo Masih Gelap

Primetime News • 3 months ago Ferdy Sambo

Jelang masa akhir persidangan, kesaksian setiap terdakwa tetap konsisten dengan versinya masing-masing. Hingga fakta yang harusnya terungkap secara terang benderang kini masih gelap gulita. Menurut pakar hukum pidana Gayus Lumbuun, ada ketidaklengkapan untuk timbulnya tuntutan dan putusan dalam perkara ini.

Lanjut dia, bentuk perintah jabatan pada Pasal 51 ayat 1 dikatakan, yang melakukan penembakan atas perintah itu sudah sah sehingga dia dibebaskan. Namun, kata sah di ayat 2 belum pernah dibahas di dalam persidangan.

"Entah itu hajar atau tembak bagi saya sama saja, yaitu dapat disimpulkan tembak. Tetapi tembak kan banyak jenisnya tidak spesifik dikatakan tembak mati. Ini tidak pernah tuntas dalam prosesnya. Bahkan, ahli mengabaikan ayat 2, belum ada ahli yang mempersoalkan sah atau tidaknya perintah jabatan," ujar Gayus Lumbuun dalam Primetime News, Metro TV, Senin (9/1/2023).

Selain itu, Gayus meyakini dengan adanya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan soal perencanaan, Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman paling berat.

"Ferdy Sambo bisa dijatuhkan hukuman paling berat. Karena ini memang terpenuhi unsur perencanaannya dengan dia mengatur peluru ditempatkan dan menyuruh orang sebelumnya," ujarnya.

Kuat Ma'ruf Bersikukuh dengan Keterangannya

Kuat Ma'ruf Bersikukuh dengan Keterangannya

Breaking News • 3 months ago Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Saat diperiksa, hakim kembali mengulas pernyataan-pernyataan Kuat dari awal sidang. Namun, Kuat tetap konsisten terhadap keterangannya dan tidak ingin mengubah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kuat juga mengaku sudah berkata jujur dalam persidangan. Selain itu, Kuat juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp500 juta dan menawarkan handphone baru, tetapi Kuat tidak mengetahui maksud dari Ferdy Sambo menjanjikan hal tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa, Senin (9/1/2023). 

Momen Sambo Bacakan Isi Buku Hitam di Persidangan

Momen Sambo Bacakan Isi Buku Hitam di Persidangan

Primetime News • 3 months ago ferdy sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuka buku hitam yang selalu dibawanya ke persidangan. Sambo membuka buku untuk membacakan catatan kinerja Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.

Momen tersebut terjadi saat Sambo menjawab pertanyaan dari penasehat Hukum Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).

"Kemudian Yang Mulia izin atas pertanyaan dari penasihat hukum. 15 tahun dia (Hendra) di sana (Divisi Propam Polri) kemudian 1,5 tahun saya bergabung bersama terdakwa Hendra ini. Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal," jelas Sambo.

"Dari 214 (penindakan) di tahun 2021 personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan ini prestasi karena tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Kemudian itulah yang menjadi penyebab saya khawatir dia tidak bisa mengikuti skenario saya," sambung Sambo sambil membaca isi buku hitam yang dibawanya.

Jaksa Berdebat dengan Pengacara Sambo soal Istilah Pelaku Utama

Jaksa Berdebat dengan Pengacara Sambo soal Istilah Pelaku Utama

Metro Siang • 3 months ago ferdy sambo

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali diwarnai perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara Sambo. Perdebatan tersebut membahas soal istilah pelaku utama saat jaksa mengajukan pertanyaan ke saksi ahli meringankan.

"Sebelum ada kalimat hajar, ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban. Setelah itu, ada juga permintaan dari si pelaku utama untuk mengisi amunisi senjata api, kemudian perintahnya hajar" ucap jaksa.

"Keberatan Yang Mulia, jaksa sudah menyimpulkan dengan bahasa pelaku utama," jawab Pengacara Ferdy Sambo.

Menengahi perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilahkan jaksa untuk melanjutkan pertanyaannya kepada saksi ahli. 

Pakar Pidana: Vonis Berdasarkan Penilaian Hakim, Bukan Keterangan Ahli

Pakar Pidana: Vonis Berdasarkan Penilaian Hakim, Bukan Keterangan Ahli

Metro Siang • 3 months ago ferdy sambo

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa keterangan ahli di persidangan tidak dapat menyebabkan hukuman dari seorang terdakwa berkurang. Sebab, vonis yang dijatuhkan sepenuhnya berdasarkan penilaian dari hakim.

"Keterangan ahli tidak menyebabkan hukuman berkurang, karena berkurang atau tidaknya (hukuman) itu hakim yang menilai. Bukan karena keterangan ahli hukuman dapat berkurang, tetapi hakim mempertimbangkan baik logos (logis), ethos (karakter) dan pathosnya (ikatan emosional)," jelas Asep.

Menurut Asep, langkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli atau bukti-bukti untuk meringankan adalah sah di mata hukum. Namun, perlu diingat bahwa pada akhirnya hakim yang akan menilai.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin Ahli Pidana Prof Dr. Said Karim sebagai saksi meringankan kedua terdakwa.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Akui Punya 4 Bukti Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Akui Punya 4 Bukti Pelecehan Seksual

HOTROOM • 3 months ago ferdy sambo

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan memiliki empat bukti mengenai adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.

"Yang pertama dari keterangan korban (Putri Candrawathi), kedua ada kesesuaian hasil psikologi forensik dengan keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi, ketiga berdasarkan keterangan para ahli, dan terakhir ada serangkaian bukti petunjuk dari saksi-saksi yang melihat pasca peristiwa di dalam kamar," ujar Febri.

Ahli Psikologi: Lie Detector Tidak Sepenuhnya Mengetahui Kebohongan

Ahli Psikologi: Lie Detector Tidak Sepenuhnya Mengetahui Kebohongan

HOTROOM • 3 months ago ferdy sambo

Pakar menyebut alat lie detector sama sekali tidak mengetahui mana kebohongan dan kejujuran. Sebab, alat tersebut hanya menakar pernyataan dan reaksi fisiologis yang menyertainya, bukan jadi pembanding antara pernyataan dengan kenyataan. 

"Alat lie detector atau pendeteksi kebohongan itu hanya menakar pernyataan dengan reksi fisiologis yang menyertainya, bukan membandingkan pernyataan dengan kenyataan," ujar Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. 

Reza Indragiri Ragukan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Reza Indragiri Ragukan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

HOTROOM • 3 months ago ferdy sambo

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri meragukan adanya peristwa pelecehan kepada Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J. Menurutnya, orang yang dapat menyimpulkan secara definitif adanya perkosaan adalah kedokteran. 

"Tidak pernah ada hasil visum yang menyimpulkan apakah PC diperkosa atau tidak," ujar Reza Indragiri dalam tayangan HOTROOM Metro TV.

Reza Indragiri menilai ada beberapa tindak-tanduk dari Putri Candrawathi yang bertolak belakang dengan profil korban perkosaan. Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga tahap proses pemulihan sesorang pasca diperkosa.

"Pertama, mengatasi ketakutan. Kedua, membangkitkan atau memulihkan kembali ingatan traumatis. Ketiga, bagaimana korban membangun kembali lingkungan sosialnya," jelas Reza. 

Pengacara Putri Akui Sambo Emosional Ketika Melihat Brigadir J

Pengacara Putri Akui Sambo Emosional Ketika Melihat Brigadir J

HOTROOM • 3 months ago ferdy sambo

Sebuah pembunuhan disebut berencana apabila dilakukan secara tenang. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan Ferdy Sambo memiliki situasi yang tidak stabil atau emosional saat menghadapi Brigadir J.

"Yang kami lihat di fakta sidang, tidak ada satupun bukti yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa menguasai diri dengan tenang," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.