Wapres: Pemerintah Tidak akan Intervensi Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Wakil Presiden Maruf Amin. Foto: Dok Setwapres.

Wapres: Pemerintah Tidak akan Intervensi Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Indriyani Astuti • 11 August 2023 08:05

Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi putusan pengadilan tingkat kasasi yang meringankan hukuman bekas Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan putusan merupakan ranah yudikatif.

"Saya kira Ini masalahnya masalah peradilan ya. Ini masalah wilayahnya wilayah yudikatif," ujar wapres wapres seusai meresmikan Masjid KH Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.

Meskipun banyak pihak menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, Wapres menegaskan pemerintah tidak mengambil sikap atas putusan yang dibuat pengadilan. Wapres menegaskan bahwa eksekutif dilarang memgintervensi yudikatif.

"Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," ungkap Ma'ruf.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis kasasi memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)