Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 10 August 2023 10:21
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemotongan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jokowi juga mengajak publik mengambil sikap serupa.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," ujar Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati, tetapi dipenjara seumur hidup.
Majelis kasasi menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga dapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidana Putri menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya selama 20 tahun bui.