Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Theofilus Ifan Sucipto • 4 January 2024 18:17
Jakarta: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
“Pernyataan (Alvin Lim) itu jelas tidak benar dan tak mendasar,” kata Beni kepada wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
Beni mengatakan Sambo menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sejak 24 Agustus hingga 29 Agustus 2023 di Lapas Klas IIA Salemba. Belakangan, Sambo dipindahkan ke Lapas Klas IIA Cibinong.
“Selama menjalani mapenaling, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, lantai satu ruang 23/tipe satu,” papar dia.
Keterangan Beni itu untuk menyanggah pernyataan Alvin. Alvin menuturkan Sambo ditahan di ruang kepala kesatuan pengamanan kapas (KPLP) dan ber-AC.
“Kami menyayangkan tuduhan itu karena itu tuduhan yang ngawur. Kami ada dokumentasinya semua,” ujar dia.
Baca: Alvin Lim Tak Gentar Ultimatum Pengacara Ferdy Sambo |