Terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri.
Theofilus Ifan Sucipto • 4 January 2024 18:09
Jakarta: Advokat Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
“Silakan bantah, biar masyarakat menilai,” kata Alvin saat dihubungi, Kamis, 4 Januari 2024.
Alvin mengatakan kubu Ferdy Sambo berhak membantah pernyataannya. Namun, dia memastikan tidak asal bicara.
“Saya dapat informasi dari para tahanan dan pegawai Lapas (lembaga pemasyarakatan) Salemba,” ujar dia.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Ferdy Sambo Sempat Ditahan di Lapas Salemba |