Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 28 August 2023 13:43
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mempublikasikan salinan lengkap kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim memutuskan menganulir vonis mati terhadao Ferdy Sambo dan menggantinya menjadi penjara seumur hidup.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Sambo bebas dari vonis mati. Pertama, yakni para majelis memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan.
"Bahwa pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok," tulis putusan Sambo yang dikutip pada Senin, 28 Agustus 2023.
Majelis hakim sepakat semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari paradigma retributif atau pembalasan menjadi rehabilitatif. Sehingga, hukuman saat ini harus menimbulkan rasa penyesalan, pencegahan, sampai menciptakan rasa aman, dan damai.
Pertimbangan lainnya, majelis melihat pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) secara jernih, arif, dan bijaksana. Asas objektivitas, dan proporsionalitas atas kesalahan terdakwa dalam kasus ini harus dikedepankan.
"Sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, dan normatif," ucap hakim dalam putusan kasasi.
Majelis hakim sepakat Sambo bersalah memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu juga terbukti ikut menembak korban.
"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh terdakwa (Sambo) peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya," tulis hakim dalam putusan kasasi.
Sambo marah besar atas kejadian di Magelang. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku peristiwa di sana berkaitan dengan harkat dan martabat serta harga diri keluarganya. Ini diungkapkan dalam butir pengajuan kasasi.
"Jelas tidak mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa," tulis hakim.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sifat baik dan jahat Sambo dalam memberikan putusan. Riwayat hidupnya menjadi petinggi Polri turut menjadi penilaian.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tulis hakim.
Sambo juga mengaku salah dan siap bertanggung jawab. Makanya, majelis menilai Sambo perlu mendapatkan vonis pidana yang menumbuhkan rasa penyesalan. Vonis Ferdy Sambo pun diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara.
Total ada lima majelis hakim tingkat kasasi. Sebanyak dua hakim tak sepakat dengan vonis hukuman seumur hidup buat Ferdy Sambo. Keduanya yakni Jupriyadi, dan Desnayeti. Namun, suara mereka kalah karena tiga pengadil lainnya setuju.