10 August 2023 21:35
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini terbebas dari vonis mati usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi. Namun, tidak semua hakim menilai hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pantas untuk dikurangi. Berikut sepak terjang lima hakim MA yang menangani kasus kasasi Sambo Cs.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Ferdy Sambo yang tidak lagi mendapatkan hukuman mati, tetapi dipenjara seumur hidup. Hukuman istri mantan Kadiv Propam Polri Putri Candrawathi bahkan dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Dua lainnya, Ricky Rizal dikurangi menjadi 8 tahun penjara setelah sebelumnya divonis selama 13 tahun penjara. Adapun Kuat Ma'ruf menjalani vonis penjara selama 10 tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menyebut ada dua hakim, yakni Jupriyadi dan Desnayeti yang tidak sepakat Sambo dihukum seumur hidup. Namun, penolakan dua hakim itu tidak bisa mempengaruhi vonis karena tiga pengadil lainnya sepakat mengurangi hukuman Sambo Cs.
Jika melihat sepak terjang lima hakim yang menangani kasasi Sambo adalah hakim yang akrab dengan putusan hukuman mati. Hakim Suhadi dan Desnayeti menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum, pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Keduanya juga pernah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang di Magelang.
Hakim Desnayeti juga pernah menghukum mati pasangan suami istri Nurhadi dan Sari Murni Asih yang melakukan pembunuhan dan memasukkan jenazah korban ke drum. Hakim Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi juga mengubah hukuman pimpinan Indosurya Henry Surya menjadi 18 tahun penjara.