'Kado' Kasasi Sambo

12 August 2023 19:56

Melalui putusan kasasi hakim agung di Mahkamah Agung, vonis mati Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hakim agung juga mengobral pengurangan hukuman bagi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. 

"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sementara sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dihukum 10 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Putusan kasasi MA itu diakui jaksa sama dengan tuntutan saat persidangan di PN Jakarta Selatan. Selain itu, Kejaksaan Agung pun tidak akan menempuh upaya hukum atas putusan tersebut.

"Kewenangan kejaksaan dalam ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023, sehingga kita tidak punya kewenangan lagi PK dalam perkara tindak pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Celakanya, empat sekawan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua justru bisa mengajukan langkah hukum lagi untuk mengurangi hukuman setelah putusan kasasi, yaitu peninjauan kembali. Bahkan Sambo bisa bebas jika mengantongi grasi dari Presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)