10 August 2023 22:45
Setelah hukuman mati dibatalkan MA, Ferdy Sambo masih punya peluang mendapat keringanan hukuman lagi melalui proses Peninjauan Kembali (PK). Di sisi lain, keluarga Yosua memiliki peluang mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Ferdy Sambo.
Melalui sidang kasasi, MA akhirnya membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawathi dikurangi hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Hukuman Kuat Ma'ruf juga dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal didiskon hukuman dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sebagai representasi korban, tidak memungkinkan lagi untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK). PK hanya bisa diajukan pihak terpidana, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Dengan terbukanya peluang mengajukan PK, artinya Ferdy Sambo cs masih ada peluang mendapat keringanan hukuman kembali melalui upaya hukum luar biasa tersebut. Namun, kuasa hukum Sambo tidak mau buru-buru memberi pernyataan terkait hal tersebut.
Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan masih akan membaca pertimbangan majelis hakim terlebih dahulu.
Di sisi lain, keluarga Brigadir Yosua juga memiliki peluang mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian terhadap Ferdy Sambo. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa pengajuan restitusi masih memungkinkan untuk diajukan meski proses hukum kasus tersebut telah pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung.