KY Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Ilustrasi Komisi Yudisial. Foto: Istimewa

KY Belum Putuskan Eksaminasi Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Media Indonesia • 11 August 2023 17:41

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) belum memutuskan untuk melakukan eksaminasi atau analisis putusan atas kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Saat ini, KY masih menunggu salinan putusan lengkap.

"Putusannya sendiri belum dipublikasikan. Kemarin baru pembacaan amar putusan, kita tunggu dulu publikasi putusan secara resmi ya," kata juru bicara KY Miko Ginting kepada Media Indonesia, Jumat, 11 Agustus 2023.

Miko menjelaskan kewenangan KY untuk menganalisis putusan telah digariskan dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman maupun UU terkait lingkungan peradilan. Dalam hal ini, KY dapat melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski analisis putusan adalah pekerjaan rutin yang dilakukan KY, Miko menyebut tidak semua putusan dapat dianalisis oleh pihaknya. Menurut dia, setiap laporan yang menyertakan putusan ke KY pasti akan dianalisis. Di samping itu, analisis putusan juga dapat dilakukan terhadap putusan-putusan yang menarik perhatian publik.

"Ini tidak hanya putusan yang dianggap kontroversial, tetapi juga putusan yang punya nilai tambah seperti mengandung kebaruan hukum," jelas Miko.

Dia juga mengungkap bahwa KY sedang mengembangkan metodologi untuk mengalisis putusan dalam persepktif yang lebih apresiatif. Dalam konteks ini, KY bakal memilih putusan-putusan terbaik untuk dianalisis.

Putusnya hukuman Sambo di tingkat kasasi menandakan bahwa perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kendati demikian, Sambo dan tiga pelaku lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, masih dapat mengajukan upaya hukum lain berupa peninjauan kembali (PK).

Di sisi lain, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang mewakili negara dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku korban. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi MA terhadap Sambo cs.

Menurut Ketut, putusan tersebut telah mengakomodir tuntutan jaksa penuntu umum sejak di pengadilan tingkat pertama. Sambo, misalnya, dituntut pidana penjara seumur hidup di pengadilan oleh jaksa. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya pidana mati. Pidana mati itu lantas diperkuat sampai tingkat banding.

Ketut sendiri masih belum memastikan pihaknya bakal mengeksaminasi putusan kasasi Sambo. Sampai saat ini, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan dari MA.

"Nanti kita lihat, makanya kita pelajari dulu putusannya," ucap Ketut. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)