MA Sebut Pengurangan Hukuman Seperti Kasus Ferdy Sambo Hal Lumrah

Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

MA Sebut Pengurangan Hukuman Seperti Kasus Ferdy Sambo Hal Lumrah

Media Indonesia • 11 August 2023 14:49

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memahami kritikan keras dari masyarakat terkait pengurangan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs, di tingkat kasasi. Sebab, setiap putusan majelis hakim tidak akan memuaskan semua pihak.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi mengatakan amar putusan berupa menolak permohonan kasasi dengan perbaikan, seperti yang terjadi dalam putusan Ferdy Sambo cs adalah hal lumrah atau biasa terjadi.

"Jadi yang ditolak itu kasasi penuntut umum dan terdakwa, khsusunya untuk terdakwa itu karena mereka ingin dibebaskan, ada salah penerapan hukum, dan itu yang ditolak," kata Sobandi kepada Media Indonesia, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dia menjelaskan perbaikan yang dilakukan majelis hakim tingkat kasasi terhadap Ferdy Sambo ialah terkait kualifikasi pidana dan hukuman yang dijatuhkan. Ferdy Sambo dipidana mati di pengadilan tingkat banding. Namun, hukuman itu diperbaiki di tingkat kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Kalau istilah teman-teman media disunat, didiskon. Itu sebenarnya hal yang wajar. Apalagi kalau kita mau fair, coba lihat tuntutan jaksa," kata Sobandi.

Saat diseret di pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi pidana mati.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun.

Hukuman hakim PN Jakarta Selatan yang kemudian diperkuat di pengadilan tinggi terhadap Putri, Kuat, dan Ricky masing-masing adalah 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun. Namun, majelis tingkat kasasi mengurangi hukuman pidana ketiganya.

Hukuman bagi Putri dan Kuat menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan, Ricky Rizal 8 tahun penjara.

Sobandi mengatakan hukuman Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky masih berpotensi berubah. Asalkan, keempatnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). 

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang mewakili negara dan korban tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum lainnya. "PK itu hanya untuk terpidana atau ahli warisnya, kalau masih tidak puas. Kalau jaksa atau korban sudah tidak ada lagi karena sudah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan," ujar Sobandi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum telah diakomodasi dalam putusan MA. Misalnya, tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang awalnya pidana penjara seumur hidup diamini MA.

"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)