10 August 2023 14:21
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa sistem peradilan Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Hakim di Indonesia termasuk dalam Hakim Mahkamah Agung yang memiliki hak untuk mengubah amar putusan berdasarkan pertimbangan.
Menurut Gayus Lumbuun, putusan Mahkamah Agung meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf itu bisa dilakukan.
"Hakim di Indunesia itu bukan juri (seperti) di Amerika yang cuma guilty or not guilty. Kita punya kebebasan hakim untuk menggunakan keadilan yang diyakini bahwa itu keadilan. Ini betul dan ini memang dilakukan," jelas Gayus Lumbuun di Metro TV.
Gayus juga menambahkan bahwa keputusan itu tidak ada larangannya dan biasa dilakukan. Hakim menambahkan atau mengurangi hukuman di tingkat kasasi sudah dilakukan berpuluh tahun.
"Apakah dilarang hakim menambah (hukuman) di tingkat kasasi? Dilakukan berpuluh tahun hingga hari ini," lanjut Gayus.