Pengamat Sebut Ferdy Sambo dalam Posisi Menguntungkan

10 August 2023 15:15

Pengamat Hukum Pidana Jamin Ginting menyebut upaya hukum lanjutan dalam
kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (J) hanya akan memberikan keuntungan bagi Ferdy Sambo Cs. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam KUHAP pada Pasal 263 Ayat 1, 2 dan 3, disebutkan bahwa pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris saja. Artinya, Kejagung sudah tidak punya kewenangan lagi.

"Yang berhak mengajukan PK hanya terdakwa," kata Jamin, dalam Headline News Metro TV, Kamis, 10 Agustus 2023.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menunggu apakah para terpidana akan mengajukan upaya hukum tersebut atau tidak.

Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman. Dari vonis hukuman mati, menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, selama 10 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)