10 August 2023 21:10
Mahkamah Agung sudah kadung memutuskan kasasi bagi empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa dan keluarga korban tidak bisa berkutik dengan putusan kasasi MA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggagas pengajuan restitusi atau ganti rugi atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dibebankan kepada Ferdy Sambo.
"Restitusi itu memang hak korban terpidana yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Primetime News Metro TV, Kamis 10 Agustus 2023.
Edwin Partogi memastikan bahwa pengajuan restitusi masih memungkinkan untuk diajukan, meski proses hukum kasus tersebut telah pada tingkat putusan kasasi Mahkamah Agung.
LPSK menyebut, telah membuka diri sejak awal bagi keluarga Brigadir Yosua soal permohonan perlindungan, termasuk restitusi terhadap Ferdy Sambo. Namun, pihak keluarga Brigadir Yosua tidak melakukan pengajuan.
"Sejak awal peristiwa ini kami sudah menyampaikan surat kepada orang tua Yosua tentang pengajuan perlindungan, termasuk ganti kerugian dari pelaku terhadap korban," kata Edwin.
Sementara, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkap alasan keluarga Brigadir Yosua tidak melakukan pengajuan apapun kepada LPSK. Komunikasi disebut sebagai hal utama.
"Pada saat itu kita ingat betul, ada Richard dan Putri Candrawathi yang sebelum jujur meminta perlindungan ke LPSK. Saat itu kami berpikir bahwa bagaimana kami memberikan perlindungan bagi para saksi sedangkan para pelaku juga meminta perlindungan ke LPSK," tutur Martin.
Meski begitu, Martin menegaskan hubungan keluarga Brigadir Yosua dan LPSK kini tetap terjalin baik. Sementara mengenai keputusan pengajuan restitusi diserahkan sepenuhnya kepada keluarga korban.
"Apapun itu yang memiliki hak menentukan apakah ingin mengajukan (restitusi) adalah keluarga korban," kata Martin.