MA Sunat Hukuman Kuat Maruf karena Dinilai Terlalu Berat

Kuat Maruf. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

MA Sunat Hukuman Kuat Maruf karena Dinilai Terlalu Berat

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2023 14:58

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kuat Ma'ruf. Berdasarkan vonis kasasi, hukuman penjara Kuat dikurangi menjadi sepuluh tahun, dari sebelumnya 15 tahun.

Majelis hakim kasasi menilai menilai hukuman penjara 15 tahun tidak layak untuk Kuat. Sebab, tidak sebanding dengan perannya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa (Kuat)," tulis majelis hakim dalam putusan yang dikutip pada Senin, 28 Agustus 2023.

Majelis sepakat Kuat bukan pelaku utama dalam pembunuhan berencana ini. Para pengadil meyakini eksekusi dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Karenanya, majelis merasa vonis Kuat tidak bisa disamakan dengan Sambo maupun Richard. Apalagi, polisi berpangkat Bharada itu berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Dalam putusannya, Kuat juga dinilai tidak bisa menolak perintah Sambo. Sebab, dia sudah lama bekerja untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Meskipun keadaan terdakwa tersebut mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa dan tidak pula menggugurkan pertanggungjawaban pidananya," ucap hakim.

Dalam kasus ini, majelis sepakat bahwa Kuat hanya pelaku turut serta dan bukan yang utama. Karenanya, vonis penjara untuknya harus dikurangi.

Majelis hakim kasasi sepakat memberikan vonis sepuluh tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf. Dia juga dihukum membayar biaya kasasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)