Bharada Richard Eliezer. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Candra Yuri Nuralam • 8 August 2023 20:06
Jakarta: Bharada Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
"Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Richard bukan lagi berstatus narapidana. Dia kini menjadi klien pemasyarakatan.
Cuti bersyarat berlaku selama enam bulan. Dia sejatinya divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Richard wajib mengikuti sejumlah aturan saat cuti bersyarat. Kebebasannya belum murni.
"Selama menjalani cuti bersayart, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tutur Rika.